Pada tanggal 31 Januari 2025, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 21 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan trading investasi. Para pelaku ini ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas penipuan yang merugikan banyak orang, terutama warga negara Malaysia.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Sulteng mengenai adanya praktik penipuan online yang dilakukan oleh sekelompok orang. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, polisi menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan markas oleh para pelaku di Jalan Dr. Suharso, Palu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan dengan menggunakan perangkat handphone.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa selama beroperasi, sindikat ini berhasil meraup keuntungan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, yang jika dikonversikan ke dalam rupiah mencapai Rp4,9 miliar. “Para pelaku memang menyasar warga Malaysia sebagai korban,” ungkap Djoko dalam keterangan persnya.

Modus Operandi

Sindikat ini menggunakan modus penipuan dengan menawarkan investasi trading yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Mereka memanfaatkan platform online untuk menarik minat calon investor, yang sebagian besar merupakan warga negara Malaysia. Setelah mendapatkan kepercayaan, para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan janji akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Djoko menambahkan bahwa pihaknya belum menemukan adanya korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman para pelaku, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia,” jelasnya.

Tindakan Hukum

Setelah penangkapan, pihak kepolisian menyita 37 unit handphone yang digunakan oleh para pelaku sebagai barang bukti. Selain itu, dua di antara 21 pelaku yang ditangkap adalah anak di bawah umur, sehingga mereka akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.

Polda Sulteng juga masih memburu satu pelaku lain yang berinisial R, yang diduga berperan dalam memfasilitasi kegiatan penipuan ini. R saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari oleh pihak kepolisian.

Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, terutama dalam upaya melindungi warga dari praktik penipuan investasi yang marak terjadi. Polda Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini agar semua pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan selalu melakukan pengecekan sebelum berinvestasi. Edukasi mengenai investasi yang aman dan legal juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan di masa depan.